
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana LPG satu harga yang akan diterapkan pada 2026.
“Kami kaji supaya semua daerah (harganya) bisa sama. Bisa, itu bisa (satu harga). Yang melakukan Pertamina,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dikutip dari Antara, Kamis (3/7)
Dadan mengatakan program LPG satu harga tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan harga LPG 3 kg di sejumlah daerah, utamanya di daerah-daerah pelosok yang menjual satu tabung LPG 3 kg seharga Rp 50 ribu.
Selama ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg ditetapkan oleh masing-masing daerah. Menurut Dadan, dengan LPG satu harga, pemerintah dapat mengawasi kesesuaian harga eceran dengan lebih mudah.
“Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) melihat kita bisa membuat ini menjadi lebih simple mengawasinya, yaitu menyamakan harga. Kan sering ada LPG yang harganya keterlaluan,” kata Dadan.
Meskipun demikian, menurut dia, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut terkait mekanisme, rentang harga, serta menuntaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Dadan mengatakan LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau sekarang, Pak Menteri kemarin bilang kan satu harga, berarti satu (di nasional), tidak ada per wilayah. Satu Indonesia, satu (harga),” kata Dadan.
Pertamina Siap Realisasikan
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan Pertamina siap melaksanakan program LPG satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 setelah pemerintah menetapkan regulasinya dengan resmi.
“Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Heppy.
Saat ini, Pertamina memang sudah menyalurkan LPG 3 kg yang mengacu harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Dengan munculnya rencana pemerintah menjalankan program LPG satu harga, Heppy menyampaikan bahwa saat ini, posisi Pertamina masih menanti regulasi yang akan mengatur tataran teknisnya.
“Karena ini penugasan, maka kami akan menunggu regulasi yang mengatur tataran teknisnya,” kata Heppy.