
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan untuk korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7).
“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur," kata Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo dalam siaran persnya, dikutip Jumat (4/7).
Rubi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit tempat korban meninggal dunia dibawa. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.
"Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris," kata dia.
Adapun besaran santunan yang diberikan yakni sebagai berikut;
Meninggal dunia Rp 50 juta
Korban luka-luka maksimal Rp 20 juta

"Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500 ribu," ujar Rubi.
"Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara," jelasnya.
KMP Tunu Pratama Jaya dengan rute Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Gilimanuk, Bali, tenggelam di Selat Bali. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/7) pukul 22.56 WIB sekitar 25 menit setelah lepas jangkar.
Kapal nahas itu mengangkut 65 orang. Rinciannya, 12 orang kru kapal dan 53 penumpang. Hingga Kamis (3/7) malam terdapat 29 orang ditemukan selamat, enam meninggal dunia, dan sisanya masih dalam pencarian.