
KPK menyita sejumlah uang serta deposito yang nilainya hingga puluhan miliar. Aset-aset itu diduga terkait dengan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan mesin EDC atau electronic data capture.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa (1/7) dan Rabu (2/7). Ada 7 lokasi yang digeledah, termasuk rumah dan kantor.
"Penggeledahan pada 5 rumah dan 2 kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di Bank BRI," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah aset yang diduga menjadi bukti kasus tersebut. Berikut daftarnya:
1. Uang sebesar Rp 5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta yang diduga merupakan bagian fee atas pengadaan EDC. Uang sudah dipindahkan ke rekening KPK.
2. Bilyet Deposito senilai Rp 28 miliar
3. Dokumen-dokumen dan Barang Bukti Elektronik
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam mengusut kasus ini.
Perkara ini terjadi dalam kurun 2020-2024 dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp 2,1 triliun. Kerugian negara disebut sekitar Rp 700 miliar.