
Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O'tania merespons putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan prinsipal Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) perihal penggunaan nama M6 oleh BYD Motor Indonesia.
BMW Group Indonesia sebagai perwakilan merek tersebut di Tanah Air, menghormati putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat. Namun, gugatan pelanggaran merek dagang atas penggunaan merek M6 yang diajukan oleh BMW AG, perusahaan induk dari BMW Group, tidak dapat diterima.
"Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan bahwa perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (3/6).
Jodie menekankan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut. Pihaknya dikatakan senantiasa menjunjung tinggi standar tertinggi dalam melindungi brand dan kekayaan intelektual.

"Komitmen ini mencerminkan tanggung jawab jangka panjang BMW kepada pelanggan dan mitra di seluruh dunia. Merek dagang M6 telah merepresentasikan puluhan tahun inovasi di industri otomotif, performa, dan kepemimpinan dalam desain, semua yang menjadi identitas dari brand BMW," jelasnya.
"BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural," kata Jodie.
BMW Group Indonesia tetap berkomitmen penuh dalam mendorong persaingan yang sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual, dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan di industri otomotif Indonesia.
Sebelumnya, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 Juni 2025, yang menyatakan gugatan penggugat (BMW AG) dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara.
"...Menyatakan eksepsi Tergugat (BYD Motor Indonesia) beralasan hukum dan karenanya dapat diterima/dikabulkan," demikian bunyi putusan tersebut.
"...Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000," lanjut putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BYD Motor Indonesia dalam eksepsinya menyatakan gugatan penggugat kurang pihak, bahwa tergugat adalah pelaku usaha yang hanya bertindak sebagai perantara untuk, dan atas nama pihak yang menunjuknya yaitu antara pihak produsen dengan diler, tanpa kewenangan menentukan spesifikasi maupun nama produk yang akan dipasarkan.
Kemudian merek BYD M6 telah diajukan pendaftarannya di Indonesia pada situs Pangkalan Daya Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan DID2024122107 oleh BYD Company Limited.
Dengan demikian tergugat berpendapat seharusnya penggugat mengajukan gugatan terhadap BYD Company Limited, atau setidaknya menarik BYD Company Limited sebagai pihak dalam gugatan.