Liputan6.com, Jakarta - TikTok dijatuhi sanksi denda sebesar USD 601 juta atau setara Rp 9,9 triliun karena mengirimkan data-data pengguna Uni Eropa ke Tiongkok. Sanski ini dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Uni Eropa yang berpusat di Irlandia.
"TikTok melanggar UU GDPR terkait transfer data pengguna wilayah ekonomi Eropa ke Tiongkok dan persyaratan transparansinya," kata Komisi dalam pernyataan, dikutip dari The Hacker News, Jumat (9/5/2025).
Disebutkan, keputusan ini mencakup denda administratif sebesar 530 juta Euro atau setara USD 601 juta serta perintah yang mengharuskan TikTok mematuhi pemrosesannya dalam waktu 6 bulan.
Perintah ini mengharuskan TikTok untuk menangguhkan transfer data pengguna ke Tiongkok dalam jangka waktu 6 bulan.
Sanksi ini dijatuhkan setelah adanya investigasi yang dilak...