Dilaporkan ke Polisi terkait Bullying PPDS Undip, Dirjen Yankes Buka Suara

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Azhar Jaya dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong. Komite Solidaritas Profesi meyakini informasi perundungan di balik kematian calon dokter spesialis anestesi 'dr ARL' dari Universitas Diponegoro yang ditemukan tewas di kamar kostnya, tidak benar adanya.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser melaporkan kedua pejabat Kemenkes RI tersebut dengan pasal 45 UU ITE, penyebaran berita bohong. "Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).

Menurut Nasser, pihak kepolisian yang kemudian berwenang memastikan penyebab kematian almarhumah, termasuk kemungkinan mengakhiri hidup. "Itu belum bisa dibuktikan," tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bulliying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan bagaimana perundungan beliau alhamarhum semester 5 siapa yang membully semester 5?" kata dia.

Laporan tersebut kemudian ditanggapi kepolisian, dengan usulan mengadakan mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI. Pasca audiensi, Nasser mengaku akan kembali ke Bareskrim untuk melengkapi bukti laporan.

"Karena yang dilaporkan ini adalah pejabat pemerintah, jadi diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, berbicara dengan mereka yang kita laporkan," beber Nasser.

Merespons laporan terkait, dr Azhar atau pria yang akrab disapa Aco mengaku tak mau ambil pusing. Dirinya menyerahkan penuh hasil proses investigasi kepada pihak kepolisian, yang rencananya dirilis dalam waktu dekat.

Pihaknya menekankan Kemenkes RI ikut melakukan proses investigasi dengan temuan sejumlah bukti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, hingga temuan lain di kasus 'dr ARL'. Seluruh bukti sudah diserahkan sejak pekan lalu, menguatkan indikasi adanya perundungan atau bullying selama PPDS yang diterima 'dr ARL'.

"Biarkan saja. Laporannya juga sudah ditolak polisi kan, mungkin lagi cari panggung atau sensasi," kata dia saat dihubungi detikcom Rabu (11/9/2024).

Beberapa waktu lalu, Kemenkes RI mengungkap sederet temuan perundungan yang dialami 'dr ARL' selama PPDS. Tidak hanya tekanan mental dan fisik, tetapi beban finansial ikut menjadi kendala.

Pasalnya, Kemenkes menemukan dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oknum. Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester satu pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 sampai Rp 40 juta per bulan," ujar juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dalam keterangannya, Minggu (1/9).

Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan di luar akademik dengan nilai sebesar itu.

"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang diluar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," beber dr Syahril.

Simak juga Video 'Kemenkes Ungkap Penyebab Perundungan Sering Terjadi di PPDS':

[Gambas:Video 20detik]

(naf/up)

Read Entire Article