Jakarta -
Lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) bakal diluncurkan pada 30 September 2024. Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, CCP mampu mendorong pengembangan pasar uang.
Perry mengatakan, CCP bakal digunakan untuk mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) dan repurchase agreement (repo). Menurut Perry hal tersebut dapat membantu menstabilkan nilai tukar rupiah.
"Pertama ini akan kita kembangkan untuk repo sama DNDF untuk kami jalankan dulu untuk membantu menstabilkan nilai tukar rupiah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry menambahkan, transaksi repo dan DNDF selama ini dijalankan masing-masing bank secara bilateral, dengan infrastrukturover the counter (OTP). Hal tersebut menimbulkan beberapa risiko serta sulit deikambangkan.
"Selama ini kalau terjadi repo tentu saja antara masing-masing bank secara bilateral dan infrastruktur secara over the counter. Jadi masing-masing transaksi bilateral dengan infrastruktur masing-masing. Nah ini menimbulkan risiko, satu karena bilateral ada risiko counterparty," tuturnya.
CCP melakukan kliring dan penyelesaian transaksi dengan perhitungan bersih untuk seluruh pelaku pasar anggota CCP (multilateralnetting). Hal ini akan meningkatkan efisiensi dengan menurunkan kebutuhan likuiditas anggotanya sehingga mendorong peningkatan transaksi di pasar.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada Senin (12/08).
Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) tentang "Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP" pada KPEI, yang merupakan penyelenggara CCP PUVA berizin dari Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan bahwa pembentukan CCP ini merupakan bentuk konkret antara BI, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri dalam upaya pengembangan pasar uang yang modern dan maju.
(ily/das)