ICW Kritik Pansel Tes Wawancara Capim KPK yang Berlangsung Tertutup

3 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pansel yang menggelar tes wawancara untuk calon pimpinan (capim) KPK secara tertutup. Seharusnya tahapan tersebut terbuka terhadap pantauan publik karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak setiap kandidat.

"ICW sulit memahami pola pikir Pansel yang memutuskan untuk menggelar wawancara seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK secara tertutup," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

"Dalam kondisi seperti ini, apalagi di tengah karut-marutnya KPK, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak dan kompetensi setiap kandidat. Hal tersebut dijamin oleh Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah bunyi pasalnya:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kurnia mengatakan bahwa seleksi capim sebelumnya yang dilakukan secara terbuka harusnya dilakukan oleh pansel saat ini. Jika memang ada isi wawancara yang tidak bisa dibuka ke publik, maka hanya perlu dibatasi peliputannya saja.

"Solusinya bukan menutup seluruh akses, akan tetapi Pansel bisa membatasi akses suara atau gambar jika sudah masuk pada pertanyaan-pertanyaan dengan muatan informasi tertutup atau dikecualikan," tuturnya.

Adapun Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan tes dimulai pukul 08.30 WIB di Aula 3 Gedung Setneg, Jakarta Pusat. Capim yang pertama kali menjalani tes adalah Agus Joko Pramono.

Awak media sempat diperbolehkan masuk untuk mengambil gambar. Di dalam ruangan tes, capim yang diuji duduk di tengah ruangan.

Ateh mengatakan tes dilakukan tertutup agar soal yang ditanyakan hari ini tidak dapat dilihat peserta besok. Meski begitu, ada 40 orang masyarakat sipil yang diundang untuk menyaksikan tes.

"Biar soal capim yang maju duluan tidak bisa diintip peserta yang maju besok," kata Ateh ketika dihubungi, Selasa (17/9/2024).

"Ada undangan untuk masyarakat sipil 40 orang," tambahnya.

(ial/dnu)

Read Entire Article