Manfaat Jaminan Korban PHK Mau Dinaikkan, Ini Syarat Penerimanya

4 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menaikkan manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kenaikan manfaat ini mencakup besaran uang tunai hingga pelatihan kerja.

Airlangga mengatakan, biaya pelatihan kerja akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta sesuai dengan Kartu Prakerja. "Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Kartu Prakerja sekitar Rp 2,4 juta," ujar Airlangga di IKN, Jumat (13/9/2024) lalu

Kemudian manfaat uang tunai akan ditingkat dari saat ini sebesar 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, dipukul rata menjadi 45%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%," ujarnya.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada 3 manfaat untuk JKP. Pertama ialah uang tunai.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp. 5.000.000.

Kedua, akses informasi kerja. Korban PHK akan diberikan akses informasi ini dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Terakhir pelatihan berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring. Adapun syarat penerima JKP sebagai berikut:

Syarat masa iur:

Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

Periode pengajuan:

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Syarat pengajuan JKP:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen bukti PHK:

  • bukti diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  • perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
  • petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP:

  1. Mengundurkan diri
  2. Cacat total tetap
  3. Pensiun
  4. Meninggal dunia
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

(acd/das)

Read Entire Article