
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap ada sekitar 40 perusahaan yang diduga menunggak uang tunjangan hari raya (THR). Namun, ia belum membeberkan rinci apa saja perusahaan tersebut.
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Yassierli memastikan pihaknya terus membuka aduan terkait masalah THR. Setiap pelaporan akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan itu benar, maka perusahaan diharapkan merespons dengan waktu tujuh hari. Bila tidak ada tanggapan, maka Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi.
"Kita berharap tujuh hari sudah ada respons, kalau tidak nanti nota pemeriksaan dua kemudian dalam tiga hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan perusahaan yang mengadu ke Kemenaker lantaran tidak bisa membayar THR. Sehingga, dia menilai pencairan THR hanya persoalan waktu.
"Belum bisa saya sampaikan. tahun sebelumnya ada, mungkin butuh berapa hari lagi," pungkasnya. (P-4)