
Sesuai jadwal, pemberlakuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik sudah bergulir sejak Maret lalu. Namun, saat ini masih diterapkan untuk kendaraan roda empat (R4) atau mobil baru yang dibeli sejak bulan ke-3 tahun ini.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol, Sumardji menerangkan hal tersebut dikarenakan pihaknya saat ini masih terkendala pengadaan material e-BPKB.
"Sementara ini untuk kendaraan roda 4 baru. Kenapa? Karena saat ini masih keterbatasan material yang ada, sehingga baru bisa kita distribusikan dan diserahkan kepada masyarakat khusus untuk mobil," buka Sumardji kepada kumparan, Senin (2/6/2025).
Adapun, dokumen elektronik administrasi kendaraan bermotor itu juga saat ini baru bisa didapatkan dari unit Polda di seluruh wilayah Indonesia. Sumardji bilang, untuk unit Polres akan menyusul seiring berjalannya waktu.

"Untuk yang lama masih menggunakan kertas biasa, kalau yang baru ini ada chip RFID untuk menyimpan data kendaraan. Jadi kalau masyarakat ingin mengetahui BPKB itu asli atau tidak, tak perlu datang langsung ke Samsat," imbuhnya.
Lalu bagaimana untuk kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor? Hal itu juga dikatakannya baru akan menyusul, sama halnya pemberlakuan e-BPKB untuk kendaraan lainnya atau yang melakukan balik nama.
"Karena ini baru trial and error nanti akan dilihat perkembangannya seperti apa. Kami juga saat ini sedang mengajukan proses perubahan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang baru, untuk biaya (penerbitan) masih sama," jelas Sumardji.
Lebih lanjut, Sumardji mengatakan bentuk BPKB elektronik sama seperti e-Paspor yang dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) untuk penyimpanan data kendaraan maupun pemilik. Sehingga diklaim lebih aman.
“Jadi kelebihannya salah satunya sangat sulit dipalsukan karena security-nya sangat tinggi. Terus yang kedua mempercepat pengecekan data secara elektronik, karena itu ada aplikasinya,” paparnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Adapun detail manfaat lain penggunaan BPKB elektronik sebagai berikut:
Mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan;
Menjamin legalitas keabsahan dengan security tingkat tinggi;
Mempercepat pengecekan data secara elektronik;
Memberikan kemudahan tracking history status data ranmor;
Penggantian dokumen (BPKB Hilang/Rusak) yang lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan; dan
Pemilik e-BPKB dapat memiliki data ranmor digital dalam satu genggaman pada smartphone baik Android maupun iOS yang memiliki teknologi NFC.