Paripurna Sahkan Peraturan Tanda Penghargaan Anggota DPR di Akhir Jabatan

20 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Dalam rapat paripurna itu, DPR menyepakati penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Mulanya, Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi mengatakan peraturan ini mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g, Peraturan DPR RI. Dia mengatakan pemberian itu juga memiliki tujuan untuk menghormati dan menghadapi pengabdian anggota Dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun maksud dan tujuan penyusunan peraturan DPR ini adalah dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Awiek.

Kemudian, Lodewijk menanyakan persetujuan anggota Dewan mengenai rancangan peraturan tersebut. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapet disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI," tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan. Nantinya seluruh anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada paripurna terakhir periode 2019-2024.

"Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan massa keanggotaan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," kata Ketua Panja Peraturan DPR tentang tanda penghargaan, Willy Aditya, di rapat Baleg, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Willy mengatakan pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik kepada anggota yang mewakili fraksi. Penyematan penghargaan itu diikuti oleh seluruh anggota.

"Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN DPR RI, Sekjen DPR RI dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi," ujar Willy.

"Empat, tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," tambahnya.

(amw/lir)

Read Entire Article