Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan Lampung yang akan dimulai pada 1 Mei 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Mulai dari masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga dalam upaya meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, informais mengenai pemutihan ini penting untuk diketahui masyarakat.
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung yang Penting Diketahui
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dikutip dari buku Pajak Daerah, Damas dkk (2023: 254), tax amnesty merupakan one-time discount, pengampunan dena, atau pengurangan tunggakan pajak. Hal ini diberikan untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak revenue.
Program pemutihan ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan.
Tujuannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Selama periode pemutihan, masyarakat akan mendapatkan berbagai fasilitas, antara lain:
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam PAD.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melunasi tunggakan pajak dengan berbagai keringanan yang ditawarkan.
Pemutihan pajak kendaraan Lampung akan dimulai pada 1 Mei 2025 yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. (Gin)