Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong jaringan Malaysia. Dua pelaku yang beroperasi di Indonesia telah ditangkap.
"Ada dua pelaku yang sudah kita amankan. Jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama," kata Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5).
Kedua pelaku itu berinisial SP dan YCF. YCF merupakan warga negara Malaysia yang tergabung dalam sindikat penipuan tersebut.
YCF berperan merekrut SP yang merupakan seorang WNI. SP kemudian diperintahkan untuk membuat perusahaan dan rekening penampungan yang akan digunakan menampung uang investasi dari para korban.
Sindikat penipuan jaringan Malaysia ini mengoperasikan sebuah aplikasi bernama Morgan Asset Group. Aplikasi tersebut tersebut dipromosikan oleh para pelaku melalui media sosial Facebook.
Dalam promosinya, para pelaku menjanjikan calon korbannya untuk berinvestasi melalui aplikasi tersebut. Mereka diimingi bisa mendapatkan keuntungan yang besar.
"Yang kemudian nanti ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150%," ujar Roberto.
Di sinilah SP mulai melancarkan aksinya. Dia mencari sejumlah orang yang rela memberikan identitasnya. Identitas itu akan digunakan untuk membuat sejumlah perusahaan fiktif.
Para korban yang tertarik untuk melakukan investasi nantinya diarahkan mentransfer uangnya ke rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik salah dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama nama orang yang dipinjam saja untuk mereka melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," ungkap Roberto.
Namun, para korban yang telah menginvestasikan uangnya tersebut justru tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.
Roberto mengungkapkan, ada 8 laporan polisi di berbagai polda terkait kasus penipuan ini.
"Dan tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000," beber Roberto.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.