Rasich Hanif Wafat Saat Eksekusi Rumah, Pengacara Ngadu ke Komisi III DPR

3 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi III DPR menerima audiensi pihak almarhum Rasich Hanif (RH), anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden RI ke-2 Soeharto, Radinal Mochtar, yang meninggal dunia saat eksekusi rumah makan di Cilandak, Jakarta Selatan. Kuasa hukum almarhum Rasich, Tubagus Noorvan, mempertanyakan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sementara proses pengadilan masih berjalan.

Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Audiensi itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Namun demikian sesungguhnya kalau kita bicara tentang kejadian, proses persidangan itu belum terhenti karena pada 23 September yang akan datang ini adalah agenda pembuktian dari pihak mereka. Ini menjadi pertanyaan kenapa eksekusi itu tetap terlaksana sedangkan proses persidangan tetap berjalan," ujar Noorvan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Rasich Hanif meninggal dunia setelah eksekusi penyitaan halaman lahan Rasich di Jalan Lebak Bulus III, No 15, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada Kamis (12/9) lalu.

Noorvan menyebut eksekusi itu tidak sesuai dengan prosedur atau protap. Dia mengatakan, selain jurusita pengadilan, eksekusi itu turut didatangi warga sipil tanpa tanda pengenal.

"Nah di dalam pelaksanaan itu kami pun ingin bertanya secara protap kami tidak tau apakah itu sesuai dengan protap atau tidak karena jurusita pengadilan itu menghadirkan sipil-sipil yang menurut kami bukan dari pengadilan itu sendiri, kami kurang tahu," ujar Noorvan.

Noorvan mengatakan warga sipil itu membawa linggis hingga palu. "Tidak ada Pak (tanda pengenal yang dipakai warga sipil), baju bebas preman istilahnya. Jurusita itu memang membawa polisi, membawa Satpol PP dan membawa tentara cuma dalam hal ini, polisi, Satpol PP dan membawa tentara di posisi yang tidak bergerak. Yang banyak bergerak itu justru dari sipil-sipil tersebut," kata dia.

Noorvan mengatakan tangan Rasich sempat terkena palu saat hendak menghalangi proses eksekusi itu. Rasich, sebutnya, juga sempat tak sadarkan diri dalam insiden itu.

"Dari sipil-sipil tersebut yang teriak-teriak, yang mukul pagar, bawa linggis, yang bawa palu untuk merusak pagar-pagar di lokasi. Di situlah almarhum tangannya terkena palu pada saat ingin menghalangi," ujar Noorvan.

"Terkena palu maksudnya seperti apa? Bisa diceritakan Pak, ada orang memukul tangannya dengan palu, orang dari yang melakukan eksekusi tersebut?" tanya Habiburokhman.

"Betul, tapi bukan petugas PN," jawab Noorvan.

"Orang yang Bapak bilang sipil tadi? Memegang palu memukul almarhum?" tanya Habiburokhman.

"Nggak, memukul pagar, tapi dihalangi oleh almarhum maka terkenalah tangan beliau. Lalu orang-orang sipil inilah yang mendorong pagarnya sampai rusak. Baru polisi, tentara, Satpol PP masuk ke dalam. Pada saat beliau tidak sudah sadar diri," ujar Noorvan.

Sementara itu, PN Jaksel sebelumnya menegaskan Rasich Hanif meninggal bukan karena bentrokan. RH disebut bukan meninggal karena bentrokan dengan petugas saat eksekusi.

"Bahwa RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir Antara, Minggu (15/9).

(fca/rfs)

Read Entire Article