PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah administrasi Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Keempat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Prasetyo berharap keputusan Prabowo itu dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Prabowo memimpin rapat terbatas melalui konferensi video di sela-sela perjalanannya menuju S...