Sepeda Motor Hilang Dicuri, Bagaimana Nasib Cicilan Saya?

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sepeda motor menjadi salah satu barang yang bisa dibeli dengan cara mencicil. Lalu bagaimana bila sepeda motor sudah di bawah penguasaan kita lalu hilang dicuri? Akankah kita tetap melunasinya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Selamat pagi bapak, izin bertanya dan mohon jawabannya pak dikarenakan sana awam dengan hukum pak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya Alvahra ingin bertanya tentang BPKB yang menjadi jaminan di leasing dengan mengambil uang sekitar 5 juta dengan cicilan 12 bulan, yang kemudian motor tersebut hilang (dicuri maling). Kemudian tak lama dari kejadian tersebut saya langsung membuat surat kehilangan ke kantor polisi.

Nah yang menjadi pertanyaan saya:

1. Apakah utang tersebut harus di cicil juga hingga lunas ?

2. Ketika sudah melapor kepolisian dan memberikan surat kehilangan kepada pihak leasing, apakah mendapat asuransi atas kehilangan motor saya pak?

[email protected]

Achmad Zulfikar FauziAchmad Zulfikar Fauzi Foto: Achmad Zulfikar Fauzi


Untuk menjawab pertanyaan penanya, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan ke redaksi, izinkan saya menjawab pertanyaan saudara yaitu:

Apakah utang tersebut harus di cicil juga hingga lunas ?

Ketika sudah melapor kepolisian dan memberikan surat kehilangan kepada pihak leasing, apakah mendapat asuransi atas kehilangan motor saya pak?

Dari pertanyaan pertanyaan tersebut harus saudara pahami dilihat dari perjanjian Penjaminan Fidusia antara saudara sebagai Debitur dengan Pihak leasing sebagai Kreditur apakah tercantum klausul apabila hilang dapat digantikan oleh Asuransi? Dan sehingga pihak leasing dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi?

Jika iya, maka pihak asuransi akan menggantikan kehilangan tersebut. Sehingga perjanjian pokok antara Saudara dengan leasing adalah utang piutang dengan jaminan fidusia berupa motor, ketika motor itu dicuri maka terhapus pula penjaminan atas utang piutang saudara, sehingga ketika motor Saudara hilang tidak menghapus kewajiban Saudara untuk melunasi utang, kedudukan Saudara tetap sebagai debitur. Akan tetapi Laporan Kepolisian hanya dapat mempermudah pihak leasing untuk mengajukan Asuransi atas motor saudara.

Analisa

Dari pertanyaan saudara dapat dikatakan dicurinya yang berarti Hilangnya objek jaminan fidusia menandakan bahwa objek jaminan tersebut telah musnah.

Berdasarkan pasal 25 undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
c. atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.

Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

Dari penjabaran tersebut di atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak secara rinci menjelaskan tentang sebab akibat dari musnahnya objek jaminan. Terkait dengan musnahnya barang jaminan hanyalah disebutkan bahwa musnahnya benda yang menjadi objek jaminan adalah salah satu bagian atau alasan dari hapusnya jaminan fidusia.

Jika saudara ingin dari pembayaran angsuran tiap bulannya dan masih bisa mengambil manfaat atas benda Jaminan Fidusia atas hilangnya Jaminan Fidusia yang saudara alami sebelumnya maka saudara/pihak leasing terlebih dahulu harus melakukan klaim Asuransi yang biasanya diatur dalam perjanjian antara saudara sebagai Debitur dengan Pihak leasing sebagai Kreditur yang telah disepakati sebelumnya, dan setelah pihak leasing mengajukan klaim asuransi seterusnya dengan catatan Asuransi tidak akan menutup kerugian tersebut karena hilangnya didasarkan pada pengalihan tanpa sepengetahuan kreditur serta terlihat pembayaran pun sudah bermasalah sejak dialihkannya objek jaminan fidusia tersebut, jika hilangnya tanpa unsur kesengajaan dari debitur maka asuransi akan menutup kerugian tersebut (dan saudarapun telah mempunyai keterangan kehilangan dari kepolisian) .

Dalam praktek ...

Read Entire Article