Liputan6.com, Jakarta - Anak memiliki hak belajar serta perlindungan khusus di satuan pendidikan. Ini tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.
Selain itu, UUD 1945 terkait pendidikan anak pada Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan pendidikan.
“Negara wajib menyediakan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan membiayainya. Pasal 31 juga menekankan pentingnya sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd, ...