Liputan6.com, Jakarta - Meta, induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menggugat NSO Group yang merupakan pembesut software mata-mata Pegasus. Gugatan ini dilakukan setelah spyware tersebut meretas lebih dari 1.400 pengguna WhatsApp.
Gara-gara hal itu, NSO Group harus membayar Meta sebesar USD 167,25 juta atau setara Rp 2,7 triliun.
Mengutip The Verge, Kamis (7/5/2025), juri federal di California memutuskan hal ini pada Selasa, setelah pengadilan menganggap bahwa NSO Group bertanggung jawab atas serangan tersebut tahun lalu
Sekadar informasi, Meta menggugat NSO Group pada 2019, setelah Citizen Lab menemukan kerentanan yang memungkinkan vendor spyware itu memasang Pegasus melalui telepon, mestipun pengguna ...