
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Sekjen MPR Maruf Cahyono tidak sekali menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Penyidik sedang melakukan pendalaman kasus gratifikasi ini.
“Ada beberapa pengadaan (yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi), nanti akan kami sampaikan detailnya ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7).
Jumlah Proyek?
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
“Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan pada waktunya (nanti),” ucap Budi.
KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sudah Tersangka?
Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono menjadi tersangka dalam kasus ini. Maruf juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil. (Can/P-3)