
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan apresiasi kepada 76.114 kader Dasawisma se-DKI Jakarta berupa peningkatan biaya operasional bulanan bagi koordinator kelompok Dasawisma.
Awalnya, puluhan ribu anggota Dasawisma diberikan biaya operasional sebesar Rp500.000 per bulan menjadi Rp750.000 per bulan, mulai 1 September 2025. Adapun Kebijakan tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 497 Tahun 2025.
Berdayakan Masyarakat?
Menurut Pramono, kader Dasawisma telah bekerja secara nyata sebagai pasukan terdepan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Para kader berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, meliputi pendataan keluarga satu pintu, penyebaran informasi kepada masyarakat, hingga menggerakkan partisipasi warga agar program pemerintah dapat diterima dan dijalankan dengan baik.
”Ibu-ibu Dasawisma ini adalah ujung tombak utama, terutama bagi Pemprov DKI Jakarta, karena mereka tahu apa yang terjadi secara riil di masyarakat, serta kebutuhan utama masyarakat yang menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan,” terang Pramono kemarin, dikutip Jumat (4/7).
Dampak Ditimbulkan?
Ia berharap, penambahan biaya operasional menumbuhkan semangat baru bagi para kader dalam menjalankan tugas kemasyarakatan, terutama saat membantu warga yang membutuhkan kehadiran langsung pemerintah.
”Saya sungguh menitipkan agar kader Dasawisma di semua tingkatan tetap bekerja keras untuk mendapatkan keakuratan data, bekerja dengan gotong royong, dan yang paling penting bekerja dengan hati, karena itulah yang menjadi kekuatan Dasawisma yang tidak dimiliki oleh siapapun,” tambahnya.
Tambah Anggaran?
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp76,114 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2026, telah disiapkan anggaran sebesar Rp685,026 miliar melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) guna mendukung operasional kader selama satu tahun penuh. (Far/P-3)