Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Namun ia mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara resmi agar keselamatan dan hak-hak pekerja bisa terlindungi.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Tetapi tolong dengan sangat, kami minta dengan hormat dan dengan sangat bekerjalah melalui jalur resmi, prosedur yang sudah ditentukan oleh negara,” kata Karding dalam konferensi pers di Gedung BP2MI, Kamis (17/4).
Menurut Karding, dari data yang ada, kejadian eksploitasi, penyekapan, hingga TPPO umumnya menimpa pekerja migran yang berangkat secara ilegal.
Dalam sistem Sisko P2MI, nama-nama seperti Rizal Sampurna dan Ihwan Sahab, 2 WNI yang meninggal di Kamboja, tak ditemukan, yang berarti mereka tak terdaftar secara resmi.
“Kami punya keyakinan kuat kalau mereka bekerja secara legal maka hampir tidak ada kejadian yang menimpa pekerja migran Indonesia,” tambahnya.
Ia menyebut banyaknya kasus TPPO terjadi akibat promosi pekerjaan yang tersebar lewat media sosial. Para korban berangkat menggunakan visa turis, bukan visa kerja, dan seringkali lewat negara lain seperti Malaysia atau Thailand sebelum masuk ke Kamboja atau Myanmar.
Karding juga meminta masyarakat, keluarga, dan pemda agar aktif melapor jika ada warga yang hendak bekerja di negara-negara rawan TPPO seperti Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Ia menambahkan, KP2MI tengah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Imigrasi, BSSN, dan Kominfo, untuk mencegah kasus serupa terulang.
Kementerian juga telah menjalin kerja sama dengan banyak kementerian dan ormas guna memperluas pelatihan dan penempatan pekerja migran yang sesuai prosedur.