Lampung Geh, Lampung Selatan - Pelaku pembunuhan hingga pemerkosaan terhadap Siti Sulasih (31) di perkebunan karet Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan berhasil ditangkap. Pelaku bernama Kelik Fitri Sonianto (34) warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ia ditangkap Polisi pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 05.30 WIB. Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Ia mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Desa Waringinsarisari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. "Kami mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak cepat untuk menangkapnya," katanya. Yusriandi menjelaskan kasus itu terungkap berawal pelaku terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban CA (15) warga Pringsewu pada November 2024 dan masih DPO.
Beberapa waktu kemudian, pelaku bertemu dengan Siti Sulasih di perkebunan karet Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada 24 Mei 2025.
"Korban (Siti Sulasih) menemukan pelaku yang sedang tertidur. Korban menegur pelaku dan berkata 'ngapain kamu disitu?' pelaku kemudian bangun, sementara korban melanjutkan pekerjaannya,"ucapnya. Namun, setelah korban pergi, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban yang terparkir tidak jauh dari lokasi. Melihat kesempatan, pelaku memutuskan untuk mencuri sepeda motor. Pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara mengengkolnya menggunakan kaki. Namun, aksi itu terpergok oleh korban, sehingga korban segera menarik pakaian pelaku untuk mencegahnya membawa motor. "Sepeda motor itu gagal dibawa pelaku, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh, korban berontak dan berteriak, lalu pelaku menutup mulutnya dengan celana panjang dan membenturkan kepala korban 3 kali," ujarnya. "Setelah itu, pelaku melarikan diri, namun korban menarik baju pelaku dan berteriak, pelaku yang panik meninju wajah korban hingga korban terjatuh. Pelaku lalu mengikat kedua tangan korban dan membalikkan tubuh korban menghadap ke tanah," lanjutnya. Melihat korban kejang-kejang, lanjut Yusriandi, pelaku ketakutan dan segera melarikan diri dengan sepeda motor korban. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia oleh keluarganya pada pukul 19.00 WIB. "Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik kasus persetubuhan anak, pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, dan pembunuhan," sebutnya. Saat ini pelaku telah ditahan berikut barang bukti berupa satu bilah celurit, satu buah batu, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam, dan satu unit ponsel Infinix berwarna hijau muda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, Siti Sulasih (31), seorang wanita diduga korban pembunuhan hingga pemerkosaan di perkebunan karet di Natar, Lampung Selatan. Ia ditemukan dalam kondisi kedua tangan berada dibelakang tubuhnya dan terikat kain. Mulut korban juga terikat oleh sehelai pakaian dan tidak mengenakan celana. Peristiwa tragis yang dialami Siti Sulasih warga Purwodadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu terjadi pada Sabtu (24/5). (Yul/Ansa)