
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak membawa ijazah asli saat membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu. Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa salinan dokumen.
“Fotokopi. Tadi saya jelaskan, fotokopi. Ini masih tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Selain itu, barang bukti lain yang diberikan adalah satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan media sosial X, fotokopi ijazah, fotokopi lembar pengesahan skripsi, dan print out legalisir dokumen pendukung.
Ade menjelaskan, laporan Jokowi diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan itu dibuat setelah Jokowi melihat sebuah video di media sosial pada 26 Maret 2025 di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yang berisi tuduhan bahwa ijazah S1 miliknya palsu.

“Pelapor selaku korban merasa dirugikan setelah melihat konten tersebut. Ia kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial,” ujar Ade.
Beberapa nama yang disebut Jokowi usai laporan ditindaklanjuti antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR. Meski demikian, Ade menegaskan belum ada satu pun pihak yang berstatus sebagai terlapor.
“Nama-nama ini muncul di kronologi perkara di laporan polisi yang dibuat oleh pelapor. Tapi terlapornya tidak disebutkan siapa,” ucap Ade.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dalam tahap penyelidikan. Ade menegaskan bahwa saat ini fokus penyelidikan adalah pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui konten digital, bukan pembuktian keaslian ijazah.
“Yang menjadi objek perkara adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah palsu S1 milik pelapor. Kemudian skripsi berikut lembar pengesahan,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian akan terus mengumpulkan fakta, barang bukti, dan keterangan ahli untuk menentukan apakah laporan Jokowi mengandung unsur pidana. Jika ada, maka kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini sudah 24 orang saksi yang diperiksa.
“Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, di BAP namanya. Diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Semua saksi juga diulangi lagi nanti,” tutupnya.