
Gugatan BMW AG (Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft) perihal penggunaan nama M6 kepada BYD Motor Indonesia (BYD Indonesia) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui representatifnya, jenama China itu mengaku masih mengkajinya.
"Sementara saya belum ada komentar resmi dahulu, ya. Karena ini masih dipelajari secara internal. Mungkin dapat ditanyakan pendapatnya langsung ke BMW dahulu," urai Head of PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther T. Panjaitan kepada kumparan.
Terpisah, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania berujar menghormati putusan terbaru itu. Namun, gugatan pelanggaran merek dagang atas penamaan M6 yang diajukan oleh BMW AG, perusahaan induk dari BMW Group, tidak dapat diterima.
"Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan bahwa perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan," katanya dihubungi kumparan.

Jodie menekankan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut. Pihaknya dikatakan senantiasa menjunjung tinggi standar tertinggi dalam melindungi brand dan kekayaan intelektual.
"Komitmen ini mencerminkan tanggung jawab jangka panjang BMW kepada pelanggan dan mitra di seluruh dunia. Merek dagang M6 telah merepresentasikan puluhan tahun inovasi di industri otomotif, performa, dan kepemimpinan dalam desain, semua yang menjadi identitas dari brand BMW," jelasnya.
"BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural," kata Jodie.
BMW Group Indonesia tetap berkomitmen penuh dalam mendorong persaingan yang sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual, dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan di industri otomotif Indonesia.
BYD klaim berhak menggunakan nama M6

Mengacu Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 Juni 2025, dijelaskan bahwa gugatan yang diajukan BMW AG dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat adalah pihak yang kalah.
"...Menyatakan eksepsi Tergugat (BYD Motor Indonesia) beralasan hukum dan karenanya dapat diterima/dikabulkan," demikian bunyi putusan tersebut.
"...Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000," lanjut putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BYD Motor Indonesia dalam eksepsinya menyatakan gugatan penggugat kurang pihak, bahwa tergugat adalah pelaku usaha yang hanya bertindak sebagai perantara untuk, dan atas nama pihak yang menunjuknya yaitu antara pihak produsen dengan diler, tanpa kewenangan menentukan spesifikasi maupun nama produk yang akan dipasarkan.

Kemudian merek BYD M6 telah diajukan pendaftarannya di Indonesia pada situs Pangkalan Daya Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan DID2024122107 oleh BYD Company Limited.
Dengan demikian tergugat berpendapat seharusnya penggugat mengajukan gugatan terhadap BYD Company Limited, atau setidaknya menarik BYD Company Limited sebagai pihak dalam gugatan.
Tergugat juga menganggap gugatan prematur, lantaran merek BYD M6 dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga menilai seharusnya penggugat terlebih dulu mengajukan upaya keberatan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan menunggu hasil atau putusan finalnya.
Kemudian BYD Motor Indonesia juga menilai gugatan penggugat kabur, karena objek gugatan tidak jelas apakah ditujukan terhadap penggunaan merek M6 atau BYD M6.
"Bahwa merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda, lagipula faktanya BYD Company Limited tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 dan tergugat juga tidak memiliki atau menguasai barang/produk baik dengan merek M6 atau BYD M6, sehingga petitum dalam gugatan penggugat tidak mungkin untuk dilaksanakan," tulis keterangan putusan.