
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki. Ia menyebut tidak ada kendala dalam mengusut kematian diplomat tersebut.
"(Kendala) lebih pada posisi kita ingin lebih cermat, yang kedua juga kita ingin menunggu seluruh hasil tuntas, sehingga kemudian ini semuanya bisa dipadukan untuk kemudian bisa dipertanggungjawabkan ke publik," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (17/7).
Sigit mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kematian diplomat tersebut.
"Yang jelas pemeriksaan-pemeriksaan saat ini terus dilakukan sambil menunggu hasil dari pemeriksaan. Kita lakukan pemeriksaan oleh dokter forensik, kemudian juga laboratorium forensik," ujarnya.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan terkait kasus tersebut nantinya akan dikumpulkan untuk menarik kesimpulan. Nantinya, polisi akan menentukan kematian diplomat itu ada unsur pidana atau tidak.
"Semuanya harus kita kumpulkan jadi satu untuk nanti kemudian menjadi kesimpulan terkait dengan peristiwa yang terjadi apakah peristiwa pidana ataukah peristiwa yang lain," tuturnya.
"Jadi ditunggu saja karena memang prosesnya harus seperti itu dan hasilnya tentu bisa kita omongkan manakala memang dari hasil labfor ataupun dari hasil kedokteran bisa keluar, karena memang kita harus menjelaskan hasil ini secara scientific," sambungnya. (P-4)