Rokok ilegal didapati beredar di sejumlah toko eceran dan warung.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Bea Cukai Kediri menggelar operasi pasar bersama di wilayah Kecamatan Rejoso, Kamis (23/5/2025). Dari operasi pasar ini tim gabungan berhasil mengamankan 11.416 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
"Operasi pasar di wilayah Kecamatan Rejoso merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penindakan rokok ilegal secara intensif oleh Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk, yang berlangsung selama empat hari yakni sejak Selasa (20/5) hingga Jumat (24/05)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno.
Dari keseluruhan penindakan rokok ilegal yang berlangsung selama empat hari, Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk dapat mengamankan 27.708 batang rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut didapati beredar di sejumlah toko eceran dan warung, yang menjadi target pemeriksaan.
Ardiyatno menegaskan operasi ini merupakan wujud nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. "Tak luput kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi," katanya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus menggempur rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri rokok yang legal.