
Kalau sedang mengurus dokumen penting, pertanyaan seperti apakah ijazah termasuk data pribadi mungkin sempat terlintas di kepala. Apalagi kalau diminta mengirim fotokopi ijazah untuk melamar kerja, mengurus beasiswa, atau keperluan administrasi lainnya.
Di zaman serba digital seperti sekarang, semua data yang berkaitan dengan identitas pribadi jadi makin rawan disalahgunakan. Banyak orang mulai lebih waspada soal apa saja yang termasuk data pribadi dan mana yang perlu dilindungi.
Salah satu yang sering jadi perhatian adalah ijazah, karena di dalamnya tertulis banyak informasi yang cukup sensitif. Jadi, rasanya wajar kalau muncul rasa ragu, aman tidak memberikan salinan dokumen itu ke pihak lain?
Apakah Ijazah Termasuk Data Pribadi? Ini Faktanya

Untuk menjawab pertanyaan apakah ijazah termasuk data pribadi, maka perlu memahami definisi dari data pribadi terlebih dulu. Data pribadi adalah informasi yang bisa digunakan untuk mengenali seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan ini, data pribadi dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, data pribadi umum seperti nama, alamat, jenis kelamin, atau nomor telepon. Kedua, ada juga data pribadi yang spesifik seperti data biometrik, catatan kesehatan, rekam jejak keuangan, hingga data genetika. Semua informasi ini wajib dilindungi dan tidak boleh sembarangan dibagikan.
Satu lembar ijazah menyimpan banyak data penting. Di dalamnya biasanya ada nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, NIK, dan nomor induk siswa atau mahasiswa. Lalu ada juga nama sekolah atau universitas, gelar pendidikan, hingga nomor seri ijazah. Bahkan, beberapa ijazah mencantumkan tanda tangan dan stempel resmi institusi.
Semua data itu termasuk informasi pribadi yang sah dan bisa dipakai untuk proses verifikasi. Maka dari itu, ijazah tak hanya bukti lulus, tapi juga dokumen identitas.
Jadi jawabannya jelas, ijazah memang termasuk data pribadi karena memuat informasi yang bisa langsung dikenali sebagai milik seseorang. Nama lengkap, tempat lahir, dan identitas pendidikan adalah bagian dari data yang perlu dilindungi. Apalagi jika ijazah disalin dan disebarkan tanpa kontrol, risikonya cukup besar.
Dalam konteks perlindungan data, fotokopi ijazah tidak boleh dibagikan sembarangan. Termasuk diunggah ke internet tanpa sensor. Kalau sampai jatuh ke tangan yang salah, ijazah bisa disalahgunakan.
Salah satu risikonya adalah pencurian identitas. Pelaku bisa menggunakan data dari ijazah untuk membuat dokumen palsu. Bisa juga dipakai untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain. Bahkan, ada kasus pelamar kerja yang memakai ijazah orang lain untuk masuk ke perusahaan. Semua itu bisa terjadi kalau data dalam ijazah tidak dijaga dengan baik.
Baca juga: 4 Alasan Mengapa Kita Perlu Melindungi Data Pribadi!
Jadi, setelah memahami lebih jauh soal apakah ijazah termasuk data pribadi, penting untuk mulai lebih hati-hati saat menyimpannya atau membagikannya. Dokumen ini menyimpan data yang bisa disalahgunakan kalau jatuh ke tangan yang salah. (CR)