Kejaksaan Tinggi Jakarta telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara itu ke Kejari Jaksel.
"Telah dilaksanakan proses Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Syahron dalam keterangannya, Selasa (29/4).
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan, yakni eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
"Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kuitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," ungkapnya.
Dengan pelimpahan ini, jaksa akan menyusun surat dakwaan. Iwan Henry dkk akan segera diadili.
Dalam kasus ini, Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.
Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza.
Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.