Dua tersangka kasus dugaan perundungan dokter Aulia Risma Lestari (ARL), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jateng ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Semarang karena telah menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. Mereka kecewa karena sebelumnya Polda Jawa Tengah (Jateng) tidak menahan ketiganya meski sudah berstatus tersangka.
"Keluarga korban itu sangat kecewa dengan Polda (Jateng) yang tidak melakukan penahanan. Saya enggak tahu alasan Polda itu apa kok tidak berani melakukan penahanan. Padahal pasalnya jelas, barang buktinya jelas, rencananya jelas," kata kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, ketika dihubungi, Kamis (15/5/2025).
Oleh sebab itu, dia mengapresiasi pihak kejaksaan yang berani menahan ketiga tersanga kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. "Justru jaksa yang berani melakukan penahanan. Saya sangat mengapresiasi kejaksaan," ujar Misyal.
Kendati demikian, dia tetap menyampaikan terima kasih kepada Polda Jateng karena sudah mengusut kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. "Saya akan kawal kasus ini untuk sampai ke pengadilan hingga apa yang disajikan jaksa dapat diputus secara maksimal oleh hakim," ucapnya.
"Saya yakin penegakan hukum akan didapat oleh keluarga korban secara adil, dimulai dari kejaksaan yang begitu kooperatif dalam menangani perkara ini," tambah Misyal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Jawa Tengah atas nama dokter Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra binti Yulastono," ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji ketika memberikan keterangan pers.
Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri Maryani merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara Yupita Azra adalah dokter residen atau senior ARL.