
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan pihaknya akan mengevaluasi rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk judi online. Menurut mensos, mereka tidak boleh lagi menerima bansos.
"Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan yang ada," katanya dalam keterangan resmi, Senin (7/7).
Kemensos telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengecekan rekening terhadap penerima bansos yang lebih dari 10 bahkan 15 tahun.
"Kami sebenarnya ingin mengetahui lebih jauh. Saat yang sama PPATK juga sedang mempelajari rekening-rekening penerima bansos. Maka itu kami meminta izin kepada Presiden untuk berkoordinasi," ujar Gus Ipul.
Setelah mendapatkan izin dari Presiden, Kemensos kemudian menyerahan nomor-nomor rekening tersebut kepada PPATK. PPATK pun menemukan terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online.
"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp957 miliar, dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," kata Ketua Tim Humas PPATK M Natsir. Menurutnya, ini bukan lagi penyimpangan administratif namun sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Gus Ipul menyatakan akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya. "Ini bagian langkah pemerintah khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran," katanya.
Gus Ipul juga setuju pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos. Jika KPM PKH terlibat judol, maka identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga mengaku menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos yang memiliki saldo di rekening lebih dari Rp1juta hingga Rp2 juta. "Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu kalau memang pelanggarannya berat pasti bansosnya akan dievaluasi," urainya.
Menurutnya, langkah terdekat dari Kemensos terkait temuan ini selain melakukan groundcheking adalah dengan menjadikan bahan evaluasi untuk penyaluran bansos triwulan III.