
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan saat ini pihaknya sulit untuk menangani isu legislasi lain. Pihaknya harus dihadapkan lagi dengan isu dinamika pemilu.
Terlebih saat ini ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain lain, tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya ya dari Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres. "Pemilu sudah selesai tapi isu isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai," ucap Rifqi.
Dia menambahkan, beruntung DPR belum membahas revisi UU Pemilu. Apabila sudah dibahas, bisa dirombak lagi karena adanya putusan MK.
"Ada untungnya juga Revisi UU Pemilu ini belum dibahas, coba kalau dibahas, udah dibahas diubah lagi, kita mengurus Revisi UU pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus Revisi UU pemilu lagi. Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras," ucap dia.(P-1)