
Berkas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasie Humas Polres Jaksel, Kompol Murodih.
Kata Murodih, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
"Untuk kasus itu memang dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan," ujar Murodih di kantornya, Senin (2/6).
Murodih mengatakan bahwa masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi, sebelum akhirnya pihaknya melimpahkan Vadel Badjideh dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.
"Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua," tuturnya.

Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Vadel selama 20 hari ke depan. Awalnya Vadel dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.