Mutasi atau pindah tugas menjadi hal yang biasa dilakukan, termasuk di lingkungan ASN. Namun, apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lainnya?
Hal ini dikarenakan tidak adanya informasi secara khusus dari Badan Kepegawain Negara (BKN) terkait mutasi untuk PPPK. Sehingga banyak yang penasaran terkait bolehnya pindah tugas untuk PPPK.
Dikutip dari buku Manajemen SDM: Teori dan Aplikasi Pada Bank Umum Syariah, Muhdar (2021), mutasi atau transfer merupakan dipindahkanya seorang karyawan dari satu bidang ke bidang lainnya yang tingkatannya hampir sama, baik dalam gaji, tanggung jawab, maupun strukturalnya.
Sedangkan menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar-instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan daerah, dan perwakilan negara Indonesia ke luar negeri.
Mutasi sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni:
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa melakukan mutasi. Namun, apakah PPPK bisa mutasi?
Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka tertentu. Artinya, PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tugas sebelum kontrak kerja mereka selesai.
Selain itu, pada Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai tidak tetap. Hal ini membatasi hak PPPK dalam meminta mutasi. Sebab, adanya aturan tersebut untuk mempertahankan stabilitas dan kepegawaian.
Di sisi lain, PPPK tidak memiliki ketentuan atau aturan yang mengizinkannya untuk mutasi selama masih terikat dalam perjanjian kerja. Apabila seorang PPPK mengajukan mutasi, maka dianggap sebagai mengundurkan diri dari jabatannya.
Demikian informasi tentang apakah PPPK bisa mutasi atau tidak. Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur mutasi untuk PPPK. Semoga informasi di atas dapat membantu terkait boleh tidaknya PPPK melakukan mutasi ke daerah lain. (MZM)