PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mempunyai tunjangan. Salah satu tunjangan bagi setiap PNS adalah tunjangan berasa. Besar tunjangan beras PNS di Indonesia mempunyai ketentuan khusus.
Ketentuan tersebut membuat besar tunjangan beras bagi PNS di setiap daerah umumnya sama. Selain memiliki tunjangan beras, PNS juga memperoleh tunjangan lain sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
Besar Tunjangan Beras PNS di Indonesia
PNS sebagai pegawai pemerintah yang bekerja di instansi pemerintahan mempunyai hak terhadap gaji. Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga memperoleh tambahan penghasilan berupa rangkaian tunjangan. Salah satu contoh adalah tunjangan beras.
Tunjangan beras PNS di Indonesia adalah 10 kg. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai peraturan, salah satunya Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyediaan Beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1) berbunyi:
Berdasarkan narasi di atas, jelas bahwa PNS menerima tunjangan beras setiap bulannya. Tunjangan tersebut dapat memiliki bentuk berupa uang.
Dikutip dari buku ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa, Abdullah (2022: 13), tunjangan beras merupakan jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk uang untuk membeli beras. Nominalnya bervariasi tergantung dari harga beras di pasaran.
Besar Tunjangan Lain yang Diterima oleh PNS
Tunjangan beras merupakan salah satu penghasilan tambahan bagi PNS. Hal itu memiliki makna bahwa PNS memiliki penghasilan tambahan lain. Mengutip dari buku yang sama karya Abdullah (2022: 13 – 14), berikut adalah besar tunjangan lain yang diterima PNS.
1. Tunjangan Anak dan Istri/Suami
Tunjangan anak dan istri/suami merupakan penghasilan tambahan bagi PNS yang telah menikah dan memiliki anak. Besar tunjangan memiliki ukuran persentase. Besarannya adalah 10% dari gaji pokok suami untuk istri.
Kemudian, 10% dari gaji pokok istri untuk suami. Berbeda dengan suami/istri, persentase tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan ASN yang menduduki jabatan seperti jabatan fungsional atau jabatan struktural. Penetapan tunjangan jabatan mengacu pada peraturan presiden.
Tunjangan sertifikasi merupakan tambahan penghasilan khusus bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional sebagai guru atau dosen. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru atau dosen yang telah memperoleh sertifikasi.