
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunjuk marketplace atau lokapasar sebagai pemungut pajak toko online (merchant). Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Salah satu pokok pengaturan dalam beleid tersebut yakni mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan meskipun sudah berlaku, implementasi beleid ini masih menunggu Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) terkait kriteria marketplace sebagai pemungut pajak toko online.
DJP akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada beberapa marketplace besar terkait pemungutan pajak tersebut. Selain itu, DJP juga akan membuat aplikasi khusus untuk pemungutan pajak oleh marketplace.
"Kami sudah undang beberapa marketplace besar, kita sosialisasikan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Seketika mereka siap, kita juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam 1-2 bulan baru kita tunjuk mereka sebagai pemungut," jelas Yoga saat Media Briefing, Senin (14/7).
Yoga tidak menjelaskan dengan rinci kriteria marketplace yang akan menjadi pemungut pajak, karena hal tersebut akan dicantumkan dalam Kepdirjen. Hanya saja, dia menyebutkan pemerintah akan mendahulukan marketplace berskala besar.
Dia pun mencontohkan bahwa DJP sempat menunjuk 211 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) besar menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2020 lalu. Penunjukan tersebut juga dilakukan melalui Kepdirjen.
"Ini skemanya akan sama kita ambil dulu, yang besar terutama, nanti melebar seterusnya. Kami akan melihat data-datanya, tapi kalau pemungut hanya yang besar saja nanti (toko online) pada pindah semuanya ke yang kecil," katanya.
Proses penunjukan ini akan dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, Yoga memastikan pemerintah pada akhirnya akan menunjuk semua marketplace menjadi pemungut pajak.
"Ini harus kita lakukan secara simultan, bertahap terkait persiapan dan kita melihat memang mereka sudah layak untuk ditetapkan dan ini pasti ke depan semuanya marketplace akan ditetapkan sebagai pemungut pajak pemungut PPh Pasal 22 ini," pungkas Yoga.