Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyebut kasus dugaan suap yang menimpa Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bermula dari penyidikan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
“Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4).
Qohar tak menjelaskan apa hubungan antara kedua kasus tersebut.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ketika pengembangan kasus suap di PN Surabaya, ditemukan sejumlah bukti dalam kasus suap yang menimpa Arif.
“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onstlag, ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onstlag itu, tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” jelas Harli.
Kasus suap yang menimpa Arif sendiri berkaitan dengan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022. Ada tiga terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan onstlag atau putusan lepas. Majelis hakim pun membebaskan mereka dari seluruh dakwaan pada 19 Maret 2025.
Saat penanganan kasus ini, Arif masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia diduga menerima uang suap itu dari pengacara atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto.
Uang itu diberikan kepada Arif melalui seorang Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Saat penanganan, Wahyu merupakan panitera di PN Jakarta Pusat.
Akibat putusan onstlag yang diberikan oleh Arif, ketiga grup korporasi itu terbebas dari denda dan denda tambahan dengan total Rp 17.711.848.928.104,36.
Keempat orang yang terlibat, Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.