Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap untuk mengatur vonis kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, ada tiga terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Arif diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, yang merupakan pengacara terdakwa korporasi kasus mafia minyak.
Saat penanganan kasus ini, Arif masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan onstlag atau bersalah namun bukan tindakan pidana. Majelis hakim pun membebaskan mereka dari seluruh dakwaan pada 19 Maret 2025.
Uang itu diberikan kepada Arif melalui seorang Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Saat kasus itu, Wahyu merupakan panitera di PN Jakarta Pusat.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4).
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt,” tuturnya.
Adapun tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.
Lalu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.
Bagi terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang. Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.
Bila dihitung, artinya Arif dibayar Rp 60 miliar untuk membatalkan para korporasi membayar denda dan denda tambahan sebesar Rp 17.711.848.928.104,36.
Keempat orang yang terlibat, Arif, Wahyu, Marcella, dan Ariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara, majelis hakim yang menangani perkara masih dikejar oleh Kejagung RI untuk diperiksa. Menurut catatan, mereka adalah hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.