
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Satgas PPKS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 (Permendikbudristek 55/2024) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang menggantikan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Sudah 100% PTN memiliki satgas PPKS. Kalau swasta sudah 61%," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek Berry Juliandi kepada Media Indonesia, Minggu (25/5).
Selain kekerasan seksual, katanya, saat ini Kemdiktisaintek akan memperluas wewenang satgas PPKS menjadi untuk seluruh jenis kekerasan. "Sehingga seluruh satgas PPKS akan berubah menjadi satgas PPKPT," ungkapnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan portal edukasi dan materi lainnya di website sahabat.kemdiktisaintek.go.id untuk mempermudah pelaksanan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi
"Sahabat = satgas harmoni anti kekerasan dan bantuan tanggap. Sebentar lagi akan kami launch website ini," pungkasnya. (Ifa/M-3)